Jakarta, Tascorp.id – Sebelum Sobat Tascorp menentukan akan mendirikan CV atau PT, sobat harus tahu dulu mengenai perbedaan CV dan PT, memahami konsep dasar CV dan PT, perbedaan tanggungjawab secara hukum di antara CV vs PT, serta kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pada pembahasan kali ini, kami akan mengulas 5 perbedaan antara CV dan PT yang perlu sobat ketahui.
Contents
Pengertian CV dan PT
Perbedaan yang mendasar pertama adalah pengertian CV dan PT. Untuk memahaminya, mari simak ulasan berikut!
Pengertian CV
CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap. Dalam konteks bahasa Indonesia, CV lebih dikenal dengan Persekutuan Komanditer. CV merupakan salah satu badan usaha yang harus didirikan oleh minimal dua orang atau lebih.
Ciri khas CV
Beberapa ciri khas yang dimiliki oleh CV yang tidak dimiliki oleh PT adalah:
- Komplementer atau Sekutu Aktif
- Komplementer adalah orang yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan bisnis yang dijalankan oleh CV tersebut.
- Komanditer atau Sekutu Pasif:
- Komanditer adalah orang yang sifatnya hanya sebagai pengawas tanpa terlibat dalam kegiatan atau pengelolaan bisnis yang dijalankan oleh CV tersebut.
- Tanggung jawab terbatas:
- Sekutu pasif atau Komanditer memiliki tanggung jawab yang terbatas hingga batas modal yang disetorkan.
- Tanggung jawab tidak terbatas:
- Sekutu aktif atau Komplementer memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan yang ada di perusahaan.
Pengertian PT
PT adalah singkatan dari Perseroan Terbatas dimana PT merupakan badan usaha yang paling umum dan paling populer di Indonesia. PT sendiri merupakan badan hukum yang didirikan atas dasar perjanjian dan memiliki modal dasar yang disebut dengan saham.
Ciri-ciri PT
- Memiliki Badan hukum yang terpisah:
- Entitas hukum PT terpisah dari pemiliknya.
- Modal usaha disebut dengan saham:
- Pemilik PT akan menanamkan sejumlah modal guna menjalankan perusahaan. Nantinya modal tersebut dinamakan dengan saham.
- Tanggung jawab yang terbatas:
- Pemilik saham atau yang lebih dikenal dengan istilah investor, memiliki intervensi dan tanggung jawab yang terbatas sesuai dengan kepemilikan saham yang ada di dalam PT tersebut. Semakin besar kepemilikan saham di dalam perusahaan, maka akan semakin berpengaruh.
- Struktur organisasi PT:
- Di dalam sebuah PT, struktur organisasi dibuat lebih jelas, seperti jabatan direksi dan komisaris PT.
- Perizinan PT lebih ketat:
- Pendirian PT memiliki persyaratan dan juga prosedur yang lebih ketat dibandingkan dengan bentuk badan usaha selain PT.
Jadi, dapat disimpulkan perbedaan CV dan PT berdasarkan pengertiannya adalah:
- CV tidak dapat dijalankan oleh pemiliknya sedangkan PT bisa dijalankan oleh pemiliknya yang bisa menjabat sebagai dewan komisaris atau direksi.
- CV dibagi menjadi pemodal dan pelaku usaha sedangkan PT bisa dijalankan oleh pemilik yang menjabat sebagai direksi atau komisaris dan modal usaha disebut dengan saham.
Perbedaan CV dan PT dalam Tanggung Jawab Hukum
Dalam menjalankan tanggung jawab hukum terhadap keberlangsungan perusahaan, Sobat Tascorp harus mengetahui bahwa perbedaan CV dan PT dalam tanggungjawab hukum memiliki perbedaan sebagai berikut:
CV (Persekutuan Komanditer)
- Komplementer memiliki tanggung jawab hukum penuh atas semua utang dan kewajiban CV. Dengan kata lain, jika di kemudian hari perusahaan mengalami kerugian atau bahkan bangkrut, maka harta pribadi sekutu aktif atau komplementer dapat digunakan untuk melunasi kerugian atau utang-utang perusahaan.
- Komanditer memiliki tanggung jawab hukum yang terbatas pada jumlah modal CV yang telah disetorkan. Jika nantinya perusahaan mengalami kerugian atau kebangkrutan, sekutu pasif atau komanditer tidak menanggung kerugian yang melebihi jumlah modal yang telah disetorkan.
PT (Perseroan Terbatas)
- Pemegang Saham memiliki tanggung jawab yang terbatas pada jumlah nominal saham yang dimiliki. Singkatnya, jika suatu saat perusahaan mengalami kerugian secara finansial, maka pemegang saham hanya akan mengalami kerugian nilai nominal atas saham yang dimilikinya. Sedangkan harta pribadi yang dimiliki oleh pemegang saham tidak dapat digunakan untuk melunasi utang perusahaan.
Tanggung Jawab Hukum | CV (Persekutuan Komanditer) | PT (Perseroan Terbatas) |
---|---|---|
Tanggung Jawab Sekutu Aktif | Tidak Terbatas | – |
Tanggung Jawab Sekutu Pasif | Terbatas pada modal yang disetorkan | – |
Tanggung Jawab Pemegang Saham | – | Terbatas pada nilai nominal saham |
Tabel Perbedaan Tanggung Jawab CV dan PT
Struktur Organisasi CV dan PT
Selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan Struktur Organisasi CV dan PT yang harus sobat Tascorp pahami. CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) merupakan dua bentuk badan usaha yang sangat umum di Indonesia, namun perlu sobat Tascorp ketahui bahwa keduanya memiliki struktur organisasi yang berbeda. Berikut adalah perbandingannya:
CV (Commanditaire Vennootschap)
- Struktur Organisasi CV Sederhana: Struktur organisasi CV sangat sederhana dan cenderung lebih fleksibel.
- Hanya terdapat dua Struktur Organisasi yaitu Sekutu Aktif dan Pasif::
- Sekutu Aktif: tugasnya mengelola kegiatan sehari-hari perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang yang ditanggung oleh perusahaan.
- Sekutu Pasif: sedangkan sekutu pasif hanya berperan sebagai pengawas dan tanggung jawabnya hanya terbatas pada jumlah modal yang disetorkan.
- Pengambilan Keputusan: Dalam pengambilan keputusan, CV lebih sering menggunakann cara musyawarah mufakat antara seluruh sekutu.
- Tanggung Jawab Sekutu: Tanggung jawab dari sekutu aktif bersifat tidak terbatas, sedangkan tanggung jawab sekutu pasif terbatas.
PT (Perseroan Terbatas)
- Struktur Lebih Formal: Struktur organisasi dalam sebuah PT lebih formal dan sangat kompleks.
- Badan Hukum PT: Status badan hukum PT terpisah dari pemiliknya.
- Shareholder atau Pemegang Saham: Pemilik sebuah PT disebut dengan pemegang saham.
- PT Memiliki organ-organ perusahaan yang lebih jelas, seperti:
- Adanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Sebagai pejabat yang memiliki kekuasaan tertinggi pada perusahaan.
- Direksi yang bertugas sebagai pengelola kegiatan perusahaan sehari-hari.
- Komisaris yang bertugas sebagai pengawas terhadap kegiatan yang dilakukan Direksi.
- Berdasarkan Tanggung Jawab, pemegang saham hanya terbatas pada jumlah saham yang dimiliki.
Aspek | CV | PT |
---|---|---|
Struktur | Sederhana, fleksibel | Formal, kompleks |
Pemilik | Sekutu aktif dan pasif | Pemegang saham |
Organ | Tidak ada organ yang jelas | RUPS, Direksi, Komisaris |
Tanggung Jawab | Sekutu aktif: tidak terbatas; pasif: terbatas | Terbatas pada jumlah saham |
Keputusan | Musyawarah mufakat | RUPS, Direksi |
Tabel Perbandingan Struktur Organisasi CV dan PT
Perbedaan Pendirian CV dan PT
Perbedaan CV dan PT selanjutnya adalah dalam hal pendirian. Ini sangat penting untuk dipahami sobat Tascorp guna menentukan kelengkapan persyaratan, dokumen yang diperlukan serta proses pengesahannya.
1. Persyaratan Pendiri
- CV:
- Didirikan oleh minimal 2 orang Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mengenai latar belakang pendidikan atau pengalaman, pembuatan CV tidak dipersoalkan.
- PT:
- Pendiri PT minimal 2 orang, di dalamnya terdapat WNI dan WNA ataupun keduanya WNA.
- Maksimal jumlah pendiri tidak terbatas.
- Terdapat persyaratan khusus, yaitu setiap pendiri PT harus memiliki saham sekurang-kurangnya 1 (satu) lembar saham.
2. Dokumen yang Dibutuhkan
- CV:
- Akta pendirian CV harus dibuat di hadapan notaris.
- Para Pendiri CV wajib memiliki KTP.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) para pendiri.
- PT:
- Akta pendirian wajib dilakukan di hadapan notaris.
- Memiliki Anggaran Dasar perusahaan.
- KTP (WNI) atau paspor (WNA) para pendiri PT.
- NPWP para pendiri PT.
3. Proses Pengesahan
- CV:
- Jika akta pendirian CV sudah dibuat di hadapan notaris, maka CV sudah dapat beroperasi.
- Tidak perlu memiliki pengesahan khusus dari pemerintah.
- PT:
- Jika Akta Pendirian PT sudah disahkan notaris, maka akta pendirian PT harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pajak CV dan PT
Perbedaan mendasar dalam perpajakan antara CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas) terletak pada subjek pajak dan mekanisme perhitungan pajak.
- CV: Keuntungan atau kerugian yang diperoleh CV tidak dikenakan pajak secara terpisah sebagai suatu entitas badan usaha. Sebaliknya, keuntungan atau kerugian tersebut akan dialokasikan kepada masing-masing sekutu dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pribadi mereka. Dengan demikian, beban pajak akan ditanggung secara individual oleh setiap sekutu.
- PT: Berbeda dengan CV, PT merupakan subjek pajak yang berdiri sendiri. Keuntungan yang diperoleh PT akan dikenakan pajak penghasilan badan, sedangkan kerugian dapat dikompensasikan pada tahun pajak berikutnya. Hal ini berarti PT memiliki kewajiban perpajakan yang terpisah dari pemilik sahamnya.
Implikasi terhadap Beban Pajak
Pilihan antara CV dan PT akan berdampak signifikan terhadap beban pajak yang harus ditanggung. Pemilihan bentuk badan usaha yang tepat perlu mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk struktur kepemilikan, skala usaha, dan proyeksi keuntungan.
Perbedaan CV dan PT dalam perlakuan pajak memiliki implikasi yang krusial dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan perusahaan. Pemahaman yang mendalam mengenai perbedaan tersebut akan membantu para pelaku usaha dalam mengambil keputusan yang tepat terkait pemilihan bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.
Jadi, sobat Tascorp sudah tahu kan, mengenai 5 perbedaan CV dan PT. Maka, sobat Tascorp sudah bisa menentukan, badan usaha mana yang mau sobat pilih. Untuk membuat CV atau PT, sobat bisa langsung ikuti tautan ini
Откройте дверь к улучшенной версии
себя – кликните по линку на :~:text=%D0%98%D0%BD%D1%82%D0%B5%D0%B3%D1%80%D0%B0%D0%BB%D1%8C%D0%BD%D1%8B%D0%B9%20%D0%BF%D0%BE%D0%B4%D1%85%D0%BE%D0%B4%20%D0%BE%D0%BF%D1%81%D1%83%D0%B8%D0%BC%D0%BE%D0%BB%D0%BE%D0%B3%D0%B0